Breaking News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kediri Lombok Barat


Lombok Barat, NTB - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kasus pencurian Hand Phone yang terjadi di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat akhirnya terungkap.


Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K., S.I.K mengatakan telah mengamankan pelaku utama pencurian ini, Minggu (12/6/2022).


“Mengamankan Pelaku berinisial HA, (33) asal dari asal kecamatan Kediri, Kabuapten Lombok Barat, beserta Barang Bukti,” ungkapnya.


Tanpa perlawanan, Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya, dan mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri.


Pencurian ini terjadi berawal saat korban bersama istrinya akan pulang ke Rumah mertuanya, di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Sabtu (21/5/2022).


Kemudian korban menaruh satu unit handphone Xiaomi Poco M3 miliknya, di kantong dashboard sepeda motornya.


“Sesampainya di rumah mertuanya, korban memarkir sepeda motornya di gang dan sempat memainkan handphonenya di luar rumah,” jelasnya.


Sebelum masuk ke dalam rumah Pelapor  menaruh lagi handphone miliknya tersebut di kantong dashboard sepeda motornya yang terparkir di gang. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dan  berselang sekitar sejam kemudian saat Pelapor dan istrinya akan pulang.


Ternyata Pelapor mendapati handphone miliknya di dalam kantong dashboard sepeda motor telah hilang/tidak ada, sehingga melaporkannya ke Polres Lombok Barat.


“Kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan mendapat Informasi Bahwa Handphone hasil curian terbut ada yang menguasinya di Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” imbuhnya.


Atas informasi tersebut, tim berhasil menemukan HP Xiaomi Poco M3 warna hitam yang dikuasainya dan mencocokkan dengan Laporan pencurian tersebut.


“Diketahui bahwa Handphone tersebut di dapat dari JBO (Jual Beli Online) melalui media sosial Facebook. Kemudian menelusuri pemilik akun Facebook tersebut hingga mendapatkan siapa pelaku utama dalam kasus pencurian ini,” terangnya.


Pelakunya tidak lain adalah HA, warga yang beralamatkan yang sama dengan TKP pencurian ini. Berkat kecepatan dan kesigapan Tim, akhirnya berhasil mengamankan KA tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut seorang diri.


“Kemudian mengamankan HA beserta Barang bukti berupa satu unit Handphone ke Polres Lobar, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close