Breaking News

Gertasi NTB Minta Kejati NTB Serius Tangani Kasus LCC


MATARAM - Lombok City Center, pusat perbelanjaan yang terletak di Gerimaks Narmada tutup tahun 2018 lalu. Kerja sama usaha antara PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemkab Lobar dengan PT Bliss, ini menimbulkan persoalan hukum. Direktur Utama PT Tripat waktu itu, Lalu Azril Sopandi, dan bendaharanya, Abdurrazak, divonis penjara dalam kasus penyelewengan penyertaan modal ke PT Bliss dan tukar guling tanah Pemda sebagai lokasi LCC. Masalah tidak berhenti di sini. LCC mangkrak dan sertifikat lahan Pemda ini diagunkan di Bank Sinarmas. Pemkab Lobar berusaha agar sertifikat ini kembali tapi gagal. 


Ketua Gerakan Pemberantasan Korupsi (Gertasi) NTB H. Darmawan menyayangkan lambannya penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan LCC oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam sidang sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada kejahatan korporasi di balik LCC ini. Hakim meminta pihak kejaksaan menghadirkan PT Bliss dan Bank Sinarmas. Waktu itu kejaksaan tidak bisa memenuhi permintaan hakim. Darmawan mengapresiasi adanya upaya LSM di Lombok Barat yang membuka kasus ini kembali agar kejahatan korporasi ini terungkap. “ Kita minta Kejati serius menanganinya. Ini kejahatan korporasi,” ungkap Darmawan lewat rilis yang diterima media ini, Rabu (25/7).


Beberapa waktu lalu gabungan aktivis Lobar menggelar aksi demo di depan kantor Kejati NTB. Dari aksi ini didapat penjelasan dari Aspidsus dan Wakajati bahwa kasus LCC ini masih berjalan dan Kejati NTB masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB. Sementara pihak BPKP NTB, berdasarkan penielasan dari aktivis yang demo, mengaku belum menerima surat permintaan audit terkait adanya perbuatan hukum dan kejahatan korporasi kerjasama PT Bliss dan PT Tripat ini, termasuk soal sertifikat lahan Pemsa yang diagunkan di Bank Sinarmas yang membuat PT Bliss mendapat dana Rp 260 miliar lebih. “ Kita berharap kasus LCC dibuka kembali agar ada keadilan bagi semua pihak, dan kami berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat segera memproses hukum pihak-pihak yang telah diperintahkan dalam amar putusan hakim,” ungkapnya.


Mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony dan mantan Kepala Aset Lobar Burhanudin pada November 2023 lalu. Namun pasca pemeriksaan tidak ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Kejati NTB pernah menegaskan bahwa terkait status lahan yang hingga saat ini diagunkan ke pihak bank, persoalan ini tidak bisa dipermasalahkan karena ada kesepakatan kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss. Bahkan, KSO antara PT Tripat dan PT Bliss, penggunaan lahan milik PT Tripat tersebut tidak ada batas waktunya. Sehingga ini membuat persoalan LCC makin runyam.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close