Menurut Erwin, Tenaga Pengawal tersebut tidak Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 yang di dalamnya tidak ada aturan yang mencantumkan Sekda Lobar mempunyai Ajudan dari unsur Polri apalagi saat ini Wakil Bupati Lombok Barat Ajudannya Bukan dari Kepolisian
" Pengawalan Sekda Lobar ini sudah menyalahi aturan, yakni peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 karena tidak tercantum Sekda Lobar membolehkan Ajudan dari unsur Polri dan juga Masalahnya Ajudan Wakil Bupati Lobar saja dari Unsur ASN, Kenapa Ajudan Sekda Lobar Dari unsur Polri, ini kan Perlu di pertanyakan."ungkapnya
Menurut Erwin, Hal ini dia ungkapkan bukan semata mata ada unsur tendensius namun murni agar peraturan di Daerah khususnya di Kabupaten Lombok Barat tidak di Langgar dan sesuai dengan perundang undangan
" Tidak ada unsur apapun mengenai persoalan ini apalagi ada unsur tendensius, hanya saja agar peraturan Di Kabupaten Lombok Barat ini tak di langgar."cetusnya
Sementara itu, Sampai Berita ini Di Muat, Saat di Mintai Konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Kapolres Lobar belum ada tanggapan Terkait Hal ini
0 Komentar